METODE LELANG

  1. Lelang Lisan : Lelang yang dilaksanakan dengan penawaran secara langsung dengan metode harga naik-naik.
  2. Lelang Tertulis : Lelang yang dilaksanakan dengan menulis harga penawaran lelang diatas kertas bermaterai dan dimasukkan dalam amplop tertutup.
  3. Lelang Email : Lelang yang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang Email (ALE) yang dapat diakses dari website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id tanpa kehadiran peserta.(Untuk lelang Eksekusi)

SYARAT LELANG
Untuk melaksanakan suatu penjualan barang secara lelang baik itu Lelang Eksekusi maupun Lelang Sukarela ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, antara lain :

  1. Melakukan Pengumuman di Surat Kabar Harian.
  2. Melakukan Penilaian/Appraisal
  3. Adanya Uang Jaminan dari Peserta Lelang.