Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang dan dilakukan oleh atau dihadapan Pejabat Lelang.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa unsur dalam lelang :
- Penjualan barang kepada umum yang dilakukan di muka umum.
- Didahului dengan pengumuman lelang atau mengumpulkan peminat/peserta lelang.
- Dilaksanakan oleh dan atau dihadapan Pejabat Lelang dan olehnya dibuatkan Risalah Lelang.
- Dilakukan dengan penawaran atau pembentukan harga yang khas dan bersifat kompetitif.