Proses jual-beli secara lelang memiliki beberapa kelebihan, antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Untuk Pihak Pembeli
    Aspek Hukum Terjamin
    Dilihat dari segi hukum akan lebih terjamin, karena setiap barang yang akan dilelang harus melalui proses pengecekan dokumen ke instansi yang terkait. Oleh karena itu, pengecekan ini merupakan hal yang penting bagi pembeli. Disamping itu pengumuman lelang memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan jika ada keberatan-keberatan atas penjualan barang tersebut.
  2. Untuk Pihak Pemilik Barang
    • Cepat dan Ekonomis
      Untuk penjualan barang dalam jumlah besar, maka dengan system lelang penjualan dapat dilakukan sekaligus dan dalam waktu yang singkat.
    • Terbuka dan Obyektif
      Sesuai dengan metode penjualannya yang bersifat umum dan terbuka, maka penjualan secara lelang dapat mengundang calon peminat/pembeli sebanyak mungkin, sehingga pelaksanaannya sangat terbuka dan obyektif.
    • Harga Optimum
      Dengan banyaknya peserta lelang/calon pembeli yang hadir, maka harga yang terbentuk dapat mencapai harga yang optimum. Dengan banyaknya penawar maka harga yang terbentuk semakin tinggi.

JENIS-JENIS LELANG
Lelang dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

  1. Lelang Eksekusi
    Lelang Eksekusi adalah lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan wilayah kerja yang sesuai dengan lokasi barang yang akan dilelang.
  2. Lelang Sukarela
    Lelang Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilakukan atas permintaan pemilik barang secara sukarela, dimana pemilik barang memberikan kuasa kepada Balai Lelang untuk menjual dengan cara lelang. Lelang Sukarela di sahkan oleh Pejabat Lelang Kelas II dan apabila terdapat daerah yang belum memiliki Pejabat Lelang Kelas II, maka lelang harus disahkan oleh Pejabat Lelang Kelas I dari KPKNL sesuai dengan lokasi barang yang akan dilelang.